| Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI. (berbaju Korpri) saat diacara Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman, Rabu (12/2/2026). (Foto: Zamroni Irham) |
Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah, Zamroni Irham, kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendampingi masyarakat, kali ini melalui keberhasilan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman Desa Babakan, Rabu (12/2/2026) siang kemarin.
Menurutnya, prosesi Ikrar Wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI.
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/search?q=wakaf
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakif Sigit Tri Hantoro, Ketua Nadzir Masjid Nurul Iman H. Ali Ma’ruf beserta jajaran pengurus, serta dua orang saksi yakni Kadinah Maulana dan Miswanto. Sejumlah jamaah masjid juga tampak hadir untuk menyaksikan momentum penting tersebut sebagai bentuk dukungan dan kebahagiaan bersama.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi momen yang sangat dinanti. Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih sembilan tahun, akhirnya perjuangan masyarakat dan pengurus masjid membuahkan hasil.
![]() |
| Doa bersama pada diacara Ikrar Wakaf untuk Masjid Nurul Iman, Rabu (12/2/2026). (Foto: Zamroni Irham) |
Dengan terlaksananya Ikrar Wakaf, sambungnya, langkah selanjutnya adalah pengurusan sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Selain itu, keberadaan sertifikat wakaf juga akan mendukung tertib administrasi pengelolaan aset kemasjidan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat," katanya menegaskan.
Keberhasilan pendampingan ini menjadi bukti nyata komitmen penyuluh agama dalam memberikan pelayanan keagamaan, edukasi hukum wakaf, serta penguatan tata kelola aset umat. .
Sinergi antara masyarakat, nadzir, dan penyuluh agama diharapkan terus terjalin demi menjaga keberlangsungan manfaat wakaf sebagai amal jariyah yang bernilai ibadah dan kemaslahatan bersama.(*)
Kontributor: Zamroni Irham
Editor: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar