 |
| Poster Maklumat Layanan di KUA Kalimanah. (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Purbalingga-Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya
tempat masyarakat mengurus pencatatan pernikahan. Seiring terbitnya Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama, KUA ditegaskan sebagai unit pelayanan yang memiliki
tugas lebih luas dalam memberikan layanan bimbingan kepada masyarakat Islam.(kemenag.go.id)
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/08/catat-ini-pelayanan-kua-kalimanah.html
1. Pelayanan, pengawasan,
pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Layanan ini mencakup
proses administrasi dan pencatatan peristiwa nikah serta rujuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan bimbingan perkawinan
dan keluarga sakinah. Melalui layanan ini, KUA memberikan pembinaan kepada
calon pengantin maupun keluarga agar memiliki bekal pengetahuan dan
keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis, kokoh, dan
berketahanan.
3. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
KUA berperan dalam memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat terkait
pengelolaan serta optimalisasi fungsi masjid dan musala sebagai pusat ibadah,
pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pelayanan konsultasi syariah.
Masyarakat dapat memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai berbagai
persoalan keagamaan dan syariah sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang
berlaku.
5. Pelayanan bimbingan dan penerangan
agama Islam. Fungsi ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan agama,
pembinaan majelis taklim, pengajian, dakwah, edukasi keagamaan, serta berbagai
kegiatan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat.
6. Pelayanan bimbingan zakat dan
wakaf. KUA turut memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat
mengenai zakat dan wakaf, termasuk peningkatan pemahaman tentang pengelolaan
wakaf serta peran nazir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Pengelolaan data dan pemanfaatan
informasi keagamaan. Data keagamaan menjadi bagian penting dalam mendukung
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan KUA
kepada masyarakat.
8. Pelaksanaan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan KUA. Fungsi ini mendukung seluruh penyelenggaraan pelayanan
melalui pengelolaan administrasi, persuratan, arsip, kepegawaian, sarana
prasarana, pelaporan, serta urusan rumah tangga kantor.
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/search/label/Pelayanan
KUA juga melayani berbagai mandat Ditjen Bimas Islam, berikut daftar 48 Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan
KUA:
A. Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan
Pernikahan, serta Pelaporan Nikah dan Rujuk
1. Layanan pendaftaran kehendak nikah.
2. Layanan pemeriksaan nikah.
3. Layanan penerbitan surat keterangan ikrar berwakil wali.
4. Layanan pemberitahuan kekurangan syarat/penolakan.
5. Layanan pengumuman nikah.
6. Layanan pelaksanaan dan pencatatan nikah.
7. Layanan penyerahan buku nikah
8. Layanan pelaporan nikah.
9. Layanan penerbitan surat rekomendasi nikah.
10. Layanan perbaikan data nikah.
11. Layanan perubahan data nikah.
12. Layanan penggantian buku nikah.
13. Layanan legalisasi buku nikah.
14. Layanan penerbitan surat keterangan status belum menikah.
15. Layanan pendaftaran bukti nikah luar negeri.
16. Layanan pencatatan isbat nikah.
17. Layanan pencatatan perjanjian nikah.
18. Layanan pencatatan pembatalan/perubahan perjanjian nikah.
19. Layanan pencatatan rujuk.
20. Layanan pengajuan pembatalan nikah.
B. Pelayanan Bimbingan Perkawinan dan
Keluarga Sakinah
21. Layanan bimbingan perkawinan pra nikah.
22. Layanan bimbingan keluarga sakinah.
23. Layanan bimbingan konseling dan mediasi keluarga (masa nikah).
C. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan
24. Layanan penerbitan ID masjid/musala
melalui SIMAS.
25. Layanan penerbitan surat keterangan terdaftar masjid/musala pada SIMAS.
26. Layanan penerbitan surat rekomendasi bantuan masjid/musala.
27. Layanan penerbitan surat rekomendasi perubahan status musala menjadi
masjid.
28. Layanan perubahan data masjid/musala.
29. Layanan surat rekomendasi penetapan kepengurusan takmir masjid besar.
D. Pelayanan Konsultasi Syariah
30. Layanan konsultasi hukum Islam (fikih
ibadah, hukum waris, hukum keluarga).
31. Layanan kalibrasi arah kiblat.
E. Pelayanan Bimbingan dan Penerangan
Agama Islam
32. Layanan bimbingan dan penyuluhan
keagamaan.
33. Layanan sosialisasi dan edukasi produk halal.
34. Layanan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan.
F. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
35. Layanan bimbingan zakat dan wakaf.
36. Layanan pembuatan AIW atau APAIW.
37. Layanan pendaftaran tanah wakaf.
38. Layanan mutasi harta benda wakaf.
39. Layanan AIW atau APAIW yang hilang/rusak.
40. Layanan surat rekomendasi penggantian nazir.
41. Layanan penerbitan surat pengesahan nazir dan penggantian nazir
(penyeragaman SOP).
G. Pengelolaan Data dan Pemanfaatan
Informasi Keagamaan
42. Layanan penyediaan data keagamaan dan data
sarana keagamaan.
43. Layanan penerbitan surat rekomendasi bantuan keagamaan.
44. Layanan penerbitan surat rekomendasi pendirian majelis taklim.
H. Pelaksanaan Ketatausahaan dan
Kerumahtanggaan KUA
45. Layanan persuratan.
46. Layanan kearsipan.
I. Fungsi lain Berdasarkan Penugasan
Menteri
47. Layanan deteksi dan cegah dini konflik
sosial berdimensi keagamaan.
48. Layanan jaminan produk halal.
Pewarta: Imam Edi Siswanto