![]() |
| Kepala KUA Kalimanah, Kholodin, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh KUA Kalimanah, Jumat (10/4/2026). (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Purbalingga-Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 semakin diperjelas implementasinya melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh KUA Kalimanah, Jumat (10/4/2026).
Rakor ini secara khusus membahas tindak lanjut Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kalimanah, Kholidin, menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kinerja dan kualitas pelayanan publik. Pola kerja yang diterapkan adalah kombinasi antara Work From Office (WFO) selama empat hari (Senin–Kamis) dan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Dalam arahannya, Kholidin menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan kedisiplinan dan tanggung jawab.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi tetap harus siap siaga, responsif, dan menjaga ritme kerja sebagaimana di kantor,” tegasnya.
![]() |
| Suasana rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh KUA Kalimanah, Jumat (10/4/2026). (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Ia juga menambahkan bahwa ASN yang melaksanakan WFH wajib memastikan perangkat komunikasi aktif serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Rakor juga menyoroti pentingnya peran pimpinan satuan kerja dalam mengatur proporsi pegawai serta mekanisme teknis pelaksanaan WFO dan WFH. Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan.
Dalam aspek pelayanan publik, KUA Kalimanah memastikan seluruh layanan esensial tetap berjalan optimal. Sistem piket diberlakukan untuk menjamin layanan seperti pencatatan nikah, konsultasi keluarga, serta administrasi keagamaan tetap dapat diakses masyarakat, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/search/label/Rakor
Selain itu, rakor menegaskan pentingnya optimalisasi digitalisasi layanan. Pemanfaatan sistem informasi digunakan tidak hanya untuk pelayanan publik, tetapi juga untuk presensi, pelaporan kinerja, serta monitoring capaian ASN secara berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, penerapan WFH juga diiringi dengan langkah strategis seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, serta penghematan energi di lingkungan kantor. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi anggaran dan pengelolaan sumber daya yang lebih bijak.
Dalam pembahasan teknis, disepakati bahwa pelaksanaan WFH di KUA Kalimanah akan dilakukan secara bergiliran melalui sistem penjadwalan yang adil dan terukur. Setiap ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga komunikasi aktif, serta melaporkan hasil kerja secara berkala melalui sistem yang telah disediakan.
Melalui rakor ini, KUA Kalimanah menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan WFH diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang modern, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan prima.(*)
Pewarta: Imam Edi Siswanto


👍🙏
BalasHapus