Mekanisme Alur e-AIW (SIWAK) Alur Pendaftaran: https://siwak.kemenag.go.id/dashboard
1. Pengguna layanan masuk ke halaman siwak.kemenag.go.id
2. Pengguna layanan membuat akun pada halaman awal siwak.kemenag.go.id
3. Pengguna layanan melakukan verifikasi e-mail yang dikirimkan oleh SIWAK;
4. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan 4
5. Pengguna layanan membawa dokumen asli persyaratan dan bukti pendaftaran ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai letak tanah yang diwakafkan;
6. Pengguna layanan menunggu proses validasi dokumen dan informasi verifikasi tanah;
7. Apabila hasil validasi tidak sesuai, maka pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;
8. Pengguna layanan menerima PPAIW untuk melakukan verifikasi tanah;
9. Apabila hasil verifikasi tanah tidak memenuhi syarat, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan melalui aplikasi SIWAK;
10. Pengguna layanan menunggu jadwal penandatanganan sesuai yang di informasikan;
11. Pengguna layanan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bersama PPAIW, wakif/nazhir/pelapor, dan saksi;
12. Pengguna layanan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Pewarta: IMAM EDI SISWANTO, SAg
PAI Kankemenag Purbalingga - KUA Kalimanah
Terimakasih sangat bermanfaat
BalasHapusTrus ATM y.. 🤭
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih informasinya,
BalasHapus