Kamis, 01 Agustus 2024

Pelayanan Legalisir Salinan Buku Nikah KUA Kalimanah Cepat dan Sepenuh Hati



Mughofar (kanan) Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kalimanah, saat melayani tamu untuk legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024) (Foto: Ies)



Mughofar (kanan) saat menyeerahkan legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024). (Ies)

Sebagai Informasi, syarat untuk melakukan legalisir salinan buku nikah antara lain.
1. Mengisi Daftar hadir di buku tamu KUA Kalimanah
2. Membawa salinan Buku Nikah (Asli)
3. Foto Copy salinan Buku Nikah sesuai kebutuhan.(Ies)
 
Pewarta: Imam Edi Siswanto 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUA Kalimanah: Sambut Hari Santri Nasional dan Perkuat Komitmen WBBM dengan Doa Bersama dan Khotmil Qur’an

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI, bersama staf dan pegawai mengikuti kegiatan doa bersama dan kho...