Kamis, 01 Agustus 2024

Pelayanan Legalisir Salinan Buku Nikah KUA Kalimanah Cepat dan Sepenuh Hati



Mughofar (kanan) Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kalimanah, saat melayani tamu untuk legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024) (Foto: Ies)



Mughofar (kanan) saat menyeerahkan legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024). (Ies)

Sebagai Informasi, syarat untuk melakukan legalisir salinan buku nikah antara lain.
1. Mengisi Daftar hadir di buku tamu KUA Kalimanah
2. Membawa salinan Buku Nikah (Asli)
3. Foto Copy salinan Buku Nikah sesuai kebutuhan.(Ies)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#9 Kajian Kitab Nashoihul Ibad Bab 2 Maqolah 18 - 22: Meninggalkan Dua Perkara - Dua kiat untuk menyempurnakan akal

KUA Kalimanah Purbalingga dengan kajian rutin setiap Rabu Pagi edisi ke 9  dengan Kitab Nashoihul ‘Ibad karya Syaikh Nawawi al-Bantani, Rabu...