Imam Edi Siswanto, SAg, saat beraktifitas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah Purbalingga, Senin (29/7/2024) lalu (Foto: Pujianto)
Tugas Penyuluh Agam Islam (PAI) secara umum dapat kami uraikan, yakni melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama, dan mensukseskan program-program pembangunan melalui bahasa agama.
Terintegrasinya program PAI dengan pemerintah menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.
PAI juga memiliki peran sebagai pembimbing, penghubung, dan sumber inspirasi, dan ini menjadi sarana strategis dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkualitas, harmonis dan toleran.
PAI juga dituntut mampu mengidentifikasi masalah dan memberi solusi terbaik yang ada di masyarakat.
Selain itu, PAI dituntut pula mampu melaksanakan tugas tambahan seperti pelayanan dan keadministrasian di satuan kerja masing-masing.
Kemampuan untuk menyeimbangkan antara Tugas Pokok dan Tugas Tambahan sama pentingnya, karena keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.
Namun perlu diingat bahwa Tugas Tambahan PAI jangan sampai menjadikan Tugas Pokoknya diabaikan atau ditinggalkan. Dari hal tersebut PAI dituntut profesional dalam bekerja dan manajemen waktu.
Berikut 4 Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama
diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:
1. Fungsi Informatif,
penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan
keagamaan.
2. Fungsi Edukatif,
penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama
Islam
3. Fungsi Advokatif,
penyuluh berperan
untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
4. Fungsi Konsultatif,
penyuluh sebagai
tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
Adapun 32 butir kegiatan/uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021
meliputi:
1. mengidentifikasi
bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. menyusun
instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3. melakukan
pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4. melakukan
pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam
bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5. melakukan
pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah
sasaran;
6. menyusun
materi konseling atau informasi Kategori I;
7. melakukan
pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. menyusun
rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9. menyusun
rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18. melakukan
pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
19. melakukan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I;
20. melakukan
bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
21. melakukan
bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
22. melakukan
pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat I;
23. melakukan
mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau
khusus Tingkat I;
24. menyusun
instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25. melaksanakan
pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26. memetakan
kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat kecamatan;
27. menyusun
pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28. melaksanakan
kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga
pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29. mengevaluasi
hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30. mendesain
pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31. mengembangkan
model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32. menyusun
pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan
atau khusus Tingkat I.(Ies)
Penyusun:
Imam Edi Siswanto, SAg. (PAI PPPK KUA Kalimanah-Purbalingga)