Rabu, 28 Agustus 2024

Tugas dan Fungsi Takmir Masjid/Mushala

Ilustrasi: Majelis Taklim/Pengajian rutin, merupakan salah satu bentuk kegiatan memakmurkan Masjid/Mushala, (Foto: IES)

Allah SWT berfirman dalam QS at Taubah/9 ayat 18 :

 اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗ

فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Artinya : "Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

BACA JUGA: https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/07/konsultasi-kemasjidan-id-masjid-mnafaat.html?m=1

Melansir dari pontren.com, berikut Tugas Takmir Masjid (Tupoksi) bidang Idarah Imarah dan  Riayah

Secara singkat, tugas pengurus masjid ada 3 yaitu;

1. Tugas bidang ldarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.

Jadi secara ringkas perihal Administrasi atau idarah Tugasnya meliputi masalah organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana (perlengkapan), administrasi keuangan dan semuanya.

 

Perihal perencanaan, Kemenag menganjurkan agar takmir mengadakan rapat-rapat Untuk mempersiapkan dan merealisasikan suatu rencana.


Dalam hal ini pelaksanaannya secara periodik baik sekali dalam sebulan atau sekali dalam dua minggu. Waktu rapat ditetapkan dalam rapat sebelumnya.

Bagaimana dengan administrasi masjid?


Menurut Kemenag, Administrasi Masjid adalah kegiatan mencatat dan mendokumentasikan pekerjaan untuk mengetahui secara pasti pekerjaan dan keadaan yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mengevaluasi kemajuan serta sejarah perkembangan masjid.

 

2. Tugas bidang Imarah, adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.

Tugas bidang imarah mencakup:


· Kegiatan Peribadatan;

· Majlis taklim;

· Remaja masjid;

· Perpustakaan;

· Taman kanak-kanak;

· Madrasah diniyah;

· Pembinaan Ibadah Sosial;

· Peringatan HBI dan Hari Besar Nasional;

· Pembinaan wanita;

· Koperasi;

· Kesehatan.

 

3. Tugas Bidang Ri’ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat. Jadi secara umum tugas pengurus masjid bidang riayah meliputi;

· Bentuk bangunan atau arsitektur;

· Pemeliharaan dari kerusakan;

· Pemeliharaan kebersihan.

 

 Pewarta: Imam Edi Siswanto 

Kamis, 08 Agustus 2024

Keseimbangan Antara Tugas Pokok dan Tambahan PAIF

 

Imam Edi Siswanto, SAg, saat beraktifitas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah Purbalingga, Senin (29/7/2024) lalu (Foto: Pujianto)

Tugas Penyuluh Agam Islam (PAI) secara umum dapat kami uraikan, yakni melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama, dan mensukseskan program-program pembangunan melalui bahasa agama. 

Terintegrasinya program PAI dengan pemerintah menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah. 

PAI juga memiliki peran sebagai pembimbing, penghubung, dan sumber inspirasi, dan ini menjadi sarana strategis dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkualitas, harmonis dan toleran.

PAI juga dituntut mampu mengidentifikasi masalah dan memberi solusi terbaik yang ada di masyarakat.

Selain itu, PAI dituntut pula mampu melaksanakan tugas tambahan seperti pelayanan dan keadministrasian di satuan kerja masing-masing. 

Kemampuan untuk menyeimbangkan antara Tugas Pokok dan Tugas Tambahan sama pentingnya, karena keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.

Namun perlu diingat bahwa Tugas Tambahan PAI jangan sampai menjadikan Tugas Pokoknya diabaikan atau ditinggalkan. Dari hal tersebut PAI dituntut profesional dalam bekerja dan manajemen waktu.
  
Berikut 4 Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:

1. Fungsi Informatif, 

    penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. 

2. Fungsi Edukatif, 

    penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam

3. Fungsi Advokatif,

    penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.

4. Fungsi Konsultatif,

    penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. 


Adapun 32 butir kegiatan/uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021

meliputi:


1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6.      menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7.      melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8.      menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9.      menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18.  melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19.  melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20.  melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21.  melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22.  melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23.  melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24.  menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26.  memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27.  menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

28.  melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29.  mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30.  mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31.  mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32.  menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I.(Ies)


Penyusun: 

Imam Edi Siswanto, SAg. (PAI PPPK KUA Kalimanah-Purbalingga) 


Selasa, 06 Agustus 2024

Rangkaian Kegiatan Supriyono PAI KUA Kalimanah Pekan Ini

Supriyono, Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kalimanah, Purbalingga Bidang Keluarga Sakinah (Foto: Dok. Supriyono)


Kegiatan rutin setiap pagi, Senin - Kamis, Pukul 06.30 - 08.00 WIB, di TPQ Sekolah, MI Muhammadiyah Kalimanah Wetan, (Foto: Dok. Supriyono)

 Supriyono, saat mengisi pengajian (kepenyuluhan) di Masjid al Ikhlas Desa Klapasawit, Kalimanah dengan tema "Menjemput Husnul Khotimah", Ahad (21/7/2024) lalu. (Foto: Dok. Supriyono)

 Peserta pengajian di Masjid al Ikhlas Desa Klapasawit, Kalimanah dengan tema "Menjemput Husnul Khotimah", Ahad (21/7/2024) lalu. (Foto: Dok. Supriyono)


Supriyono, bersama rekan PAI KUA Kalimanah saat Rakor rutin setiap hari Senin beberapa waktu yang lalu (Foto: Dok. Supriyono)



Menghadiri kegiatan "Bupati Sambang Tani" di Desa Kedungwuluh, Kalimanah, Senin (5/8/2024) kemarin (Foto: Supriyono)


Zainal: Pemuda adalah Generasi Emas

 

Moch. Agus Zainal Abidin, SE (kanan) PAI Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) KUA Kalimanah saat beraktifitas di KUA Kalimanah, Senin (5/8/2024)

PURBALINGGA - Disebut "Generasi Emas" karena masa remaja atau pemuda adalah masa paling strategis untuk mewujudkan sekaligus harapan lahirnya generasi penerus bangsa, agama dan negara yang berkualitas dan berdedikasi.

BACA JUGA : https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/07/konsultasi-kemasjidan-id-masjid-mnafaat.html

Demikian inti dari sebuah diskusi atau obrolan motivasi Moch. Agus Zainal Abidin Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) Penyuluh Agama Islam KUA Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah saat pembinaan dengan pemuda Karang Taruna  Persatuan Remaja Wetan Kali (Perwali) Kelurahan Mewek, Purbalingga, di serambi Masjid Al Huda, Kamis (1/8/2024) lalu.

"Saya merasa senang para remaja dan pemuda Perwali mau berkumpul dalam hal kebaikan, yaitu membahas rencana program peringatan 17 Agustus tahun 2024 ini," katanya.

Menurutnya, panitia peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI dan berencana mengadakan lomba-lomba keagamaan, olahraga untuk anak-anak dan malam tasyakuran 17 Agustus serta pembagian hadiah lomba.

BACA JUGA : https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/08/memahami-kemerdekaan-ri-sebagai-rahmat.html

Kepada remaja Perwali, Ia berharap menjadi generasi emas, remaja pilihan yang mau dan bisa mengisi kemerdekaan, salah satunya dengan menjadi panitia.

“Laksanakanlah pekerjaan menjadi panitia dengan sepenuh hati agar semua program acara sukses dan berhasil,” harapnya.

Tengoklah sejarah, sambungnya, dulu para pahlawan giat berjuang dengan jiwa raga merebut kemerdekaan. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka.

Untuk itu, bulan Agustus ini, adalah kesempatan kita untuk mengisi kemerdekaan yang membawa maslahat (red; kebaikan).

“Menjadi panitia lomba akan mendapatkan ganjaran, karena sudah melaksanakan ajaran agama, yaitu berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan berlomba-lomba dalam dosa dan permusuhan,” ucap sarjan Ekonomi ini mengahiri diskusi bersama Pemuda Karang Taruna Perwali.(*)

Editor : IES

Penulis : Moch. Agus Zainal Abidin, SE PAI Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) KUA Kalimanah

Jumat, 02 Agustus 2024

Warga NU Desa Rabak Berangkatkan Umroh Guru Ngaji

Mughofar PAI KUA Kalimanah Purbalingga, dalam acara pengajian walimatul safar lil 'umroh untuk Sosialisasi, Manfaat Infaq dan Sodaqoh. Rabak Sabtu (27/7/2024) lalu, Foto: Mughofar).

PURBALINGGA – Warga Nahdzatul Ulama (NU) Desa Rabak memberangkatkan umroh guru ngaji.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Ranting NU Desa Rabak Mughofar diacara pengajian Walimatul Safar Lil 'Umroh di Desa Rabak, Sabtu (27/7/202) lalu.

Menurtnya, kegiatan tersebut adalah keinginan warga untuk memberangkatkan guru ngaji, sebagai wujud bakti dan rasa cinta kepada gurunya.

“Hal tersebut diawali dari ide beberapa pengurus yang berkeinginan untuk memberangkatkan umroh guru ngaji, dan mengadakan pengadaan mobil siaga untuk memenuhi kebutuhan umat,” katanya.

Lanjutnya, ide tersebut ternyata mendapat respon positif dari masyarakat yang dengan sukarela memberikan donasinya.

“Dalam waktu yang relatif singkat atau beberapa bulan saja, rencana tersebut dapat terealisasi, ucapnya di sela–sela tugasnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah.

Selain itu, kegiatan pentasarufan koin NU juga digelar, salah satunya adalah untuk santunan anak yatim dan fakir miskin dan rencananya juga akan membeli mobil siaga.

Kemudian untuk pembangunan gedung Raudhotul Athfal (RA) Diponegoro, Gedung NU/Madin dan untuk kegiatan–kegiatan yang dilakukan oleh badan badan Otonom NU. (*)

Editor : IES

Penulis/Kontributor : Mughofar (PAI KUA Kalimanah, Ketua Pimpinan Ranting NU Desa Rabak)

Catat, Ini Pelayanan KUA Kalimanah Purbalingga Berdasarkan Permenag Nomor 34 Tahun 2016

Kepala KUA Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI (kiri bertopi) saat melaksanakan Bimbingan Manasik Haji (Bimsik) KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga di Sanggaluri Park Purbalingga, Selasa (30/4/2024) lalu (Foto: IES) 

Purbalingga - Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. 

Keberadaanya dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 34 Tahun 2016 Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Berikut Tugas dan Fungsi KUA Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016.

a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

d. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

f. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

g. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

h. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

i. Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler. 

Jadi perlu dicatat bahwa KUA bukan hanya mengurusi atau mencatat urusan perkawinan atau pernikahan saja.

Termasuk KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga, pada jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.30 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 - 16.30 WIB, insyaallah akan melayani dengan sepenuh hati dan tanpa dipungut biaya apapun.

Selain itu, KUA Kalimanah Purbalingga juga melayani konsultasi Haji, Zakat, Infaq Shadaqah (ZIS), Wakaf, pengukuran arah qiblat, pesantren, madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, Kemasjidan dan lain-lain.(Ies)

Pewarta: Imam Edi Siswanto 

KUA Kalimanah: Sambut Hari Santri Nasional dan Perkuat Komitmen WBBM dengan Doa Bersama dan Khotmil Qur’an

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI, bersama staf dan pegawai mengikuti kegiatan doa bersama dan kho...