Rabu, 21 Agustus 2024
Kamis, 08 Agustus 2024
Keseimbangan Antara Tugas Pokok dan Tambahan PAIF
1. Fungsi Informatif,
penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan
keagamaan.
2. Fungsi Edukatif,
penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama
Islam
3. Fungsi Advokatif,
penyuluh berperan
untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
4. Fungsi Konsultatif,
penyuluh sebagai
tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
Adapun 32 butir kegiatan/uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021
meliputi:
1. mengidentifikasi
bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. menyusun
instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3. melakukan
pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4. melakukan
pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam
bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5. melakukan
pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah
sasaran;
6. menyusun
materi konseling atau informasi Kategori I;
7. melakukan
pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. menyusun
rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9. menyusun
rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17. menyusun
materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau
khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18. melakukan
pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
19. melakukan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I;
20. melakukan
bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
21. melakukan
bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
22. melakukan
pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat I;
23. melakukan
mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau
khusus Tingkat I;
24. menyusun
instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25. melaksanakan
pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26. memetakan
kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat kecamatan;
27. menyusun
pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28. melaksanakan
kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga
pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29. mengevaluasi
hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30. mendesain
pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31. mengembangkan
model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I.(Ies)
Penyusun:
Imam Edi Siswanto, SAg. (PAI PPPK KUA Kalimanah-Purbalingga)
Selasa, 06 Agustus 2024
Rangkaian Kegiatan Supriyono PAI KUA Kalimanah Pekan Ini
Kegiatan rutin setiap pagi, Senin - Kamis, Pukul 06.30 - 08.00 WIB, di TPQ Sekolah, MI Muhammadiyah Kalimanah Wetan, (Foto: Dok. Supriyono)
Zainal: Pemuda adalah Generasi Emas
PURBALINGGA - Disebut "Generasi Emas" karena masa remaja atau pemuda adalah masa paling strategis untuk mewujudkan sekaligus harapan lahirnya generasi penerus bangsa, agama dan negara yang berkualitas dan berdedikasi.
BACA JUGA : https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/07/konsultasi-kemasjidan-id-masjid-mnafaat.html
Demikian inti dari sebuah diskusi atau obrolan
motivasi Moch. Agus Zainal Abidin Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) Penyuluh
Agama Islam KUA Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah saat pembinaan dengan
pemuda Karang Taruna Persatuan Remaja Wetan Kali (Perwali) Kelurahan
Mewek, Purbalingga, di serambi Masjid Al Huda, Kamis (1/8/2024) lalu.
"Saya merasa senang para remaja dan pemuda
Perwali mau berkumpul dalam hal kebaikan, yaitu membahas rencana program
peringatan 17 Agustus tahun 2024 ini," katanya.
Menurutnya, panitia peringatan hari ulang tahun
kemerdekaan RI dan berencana mengadakan lomba-lomba keagamaan, olahraga untuk
anak-anak dan malam tasyakuran 17 Agustus serta pembagian hadiah lomba.
BACA JUGA : https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/08/memahami-kemerdekaan-ri-sebagai-rahmat.html
Kepada remaja Perwali, Ia berharap menjadi generasi
emas, remaja pilihan yang mau dan bisa mengisi kemerdekaan, salah satunya
dengan menjadi panitia.
“Laksanakanlah pekerjaan menjadi panitia dengan
sepenuh hati agar semua program acara sukses dan berhasil,” harapnya.
Tengoklah sejarah, sambungnya, dulu para pahlawan
giat berjuang dengan jiwa raga merebut kemerdekaan. Akhirnya pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia merdeka.
Untuk itu, bulan Agustus ini, adalah kesempatan kita untuk
mengisi kemerdekaan yang membawa maslahat (red; kebaikan).
“Menjadi panitia lomba akan mendapatkan ganjaran,
karena sudah melaksanakan ajaran agama, yaitu berlomba-lombalah kamu dalam
kebaikan dan taqwa dan jangan berlomba-lomba dalam dosa dan permusuhan,”
ucap sarjan Ekonomi ini mengahiri diskusi bersama Pemuda Karang Taruna
Perwali.(*)
Editor : IES
Penulis : Moch. Agus Zainal Abidin, SE PAI Bidang KUB
(Kerukunan Umat Beragama) KUA Kalimanah
Jumat, 02 Agustus 2024
Warga NU Desa Rabak Berangkatkan Umroh Guru Ngaji
PURBALINGGA – Warga Nahdzatul
Ulama (NU) Desa Rabak memberangkatkan umroh guru ngaji.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Ranting NU Desa Rabak Mughofar diacara pengajian Walimatul Safar Lil 'Umroh di Desa Rabak, Sabtu (27/7/202) lalu.
Menurtnya, kegiatan tersebut adalah keinginan warga untuk memberangkatkan guru ngaji, sebagai wujud bakti dan rasa cinta kepada gurunya.
“Hal tersebut diawali
dari ide beberapa pengurus yang berkeinginan untuk memberangkatkan umroh guru
ngaji, dan mengadakan pengadaan mobil siaga untuk memenuhi kebutuhan umat,” katanya.
Lanjutnya, ide tersebut
ternyata mendapat respon positif dari masyarakat yang dengan sukarela
memberikan donasinya.
“Dalam waktu yang
relatif singkat atau beberapa bulan saja, rencana tersebut dapat terealisasi, ucapnya
di sela–sela tugasnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah.
Selain itu, kegiatan pentasarufan koin NU juga digelar, salah satunya adalah untuk santunan anak yatim dan
fakir miskin dan rencananya juga akan membeli mobil siaga.
Kemudian untuk
pembangunan gedung Raudhotul Athfal (RA) Diponegoro, Gedung NU/Madin dan untuk
kegiatan–kegiatan yang dilakukan oleh badan badan Otonom NU. (*)
Editor : IES
Penulis/Kontributor : Mughofar (PAI KUA Kalimanah, Ketua Pimpinan Ranting NU
Desa Rabak)
Catat, Ini Pelayanan KUA Kalimanah Purbalingga Berdasarkan Permenag Nomor 34 Tahun 2016
Purbalingga - Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Keberadaanya dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 34 Tahun 2016 Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Berikut Tugas dan Fungsi KUA Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016.
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
d. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
f. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
g. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
h. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
i. Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.
Jadi perlu dicatat bahwa KUA bukan hanya mengurusi atau mencatat urusan perkawinan atau pernikahan saja.
Termasuk KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga, pada jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.30 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 - 16.30 WIB, insyaallah akan melayani dengan sepenuh hati dan tanpa dipungut biaya apapun.
Selain itu, KUA Kalimanah Purbalingga juga melayani konsultasi Haji, Zakat, Infaq Shadaqah (ZIS), Wakaf, pengukuran arah qiblat, pesantren, madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, Kemasjidan dan lain-lain.(Ies)
Pewarta: Imam Edi Siswanto
Memahami Kemerdekaan RI Sebagai Rahmat Allah SWT
Ilustrasi: Pawai HUT Ke 78 RI Taman Pendidikan AL Quran Nurul Iman Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Kamis (17/8/2023) lalu (Foto: Dok. TPQ Nurul Iman)
#38 Nashoihul Ibad Bab 4 Maqolah 24 - 26, Mengendalikan Hawa Nafsu dan Menjaga Ibadah dalam Segala Keadaan
Suasana kajian kitab Nashoihul ‘Ibad karya Syaikh Nawawi al-Bantani di KUA Kalimanah pada kajian rutin Rabu Pagi edisi ke 38, Rabu (2/9/20...
-
KUA Kalimanah Purbalingga dengan kajian rutin setiap Rabu Pagi edisi ke 8 dengan Kitab Nashoihul ‘Ibad karya Syaikh Nawawi al-Bantani, Rabu...
-
PAI KUA Kalimanah, Pujianto, (baju batik) dan Azizah Dwi Purba (peraga jenazah) saat diacara Pelatihan Pemulasaran Jenazah yang diselenggara...
-
Pelajar kelas XI MAN Purbalingga, saat kunjungannya di KUA Kalimanah dalam acara kokurikuler, Kamis (2/4/2026). (Foto: Imam Edi Siswanto) P...











