Purbalingga-Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah, Zamroni Irham atau yang akarab disapa Zam memberikan sosialisasi terkait perwakafan baik perorangan maupun organisasi di pertemuan rutin pengurus ranting NU se Kecamatan Kalimanah yang bertempat di rumah Ketua Ranting NU Desa Grecol, Sukismo, Rabu (1/10/2025) malam.
Dalam penjelasanya, Zam menyampaikan tentang persyaratan pengurusan tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf sampai pengajuan sertifikat wakaf.
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/search/label/Kepenyluhan
Menurutnya, hal itu dinilai penting untuk menghindari adanya tanah wakaf yang diakuisisi sebagai tanah hak milik, karena tidak ada bukti atau legalitas wakaf baik berupa akta ikrar wakaf maupun sertifikat wakaf.
“Di era digital saat ini, akta ikrar wakaf juga bermetamorfosis menjadi e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf," jelasnya singkat.
Di mana dengan keberadaan e-AIW, sambungnya, dalam pemrosesan berkas-berkas wakaf bisa dilakukan oleh wakif/nadzir dengan menggunakan gadget dari rumah. Dan proses pengurusan wakaf saat ini, hamprir tidak dibutuhkan berlembar-lembar berkas wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/dashboard
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang Pasal 4 dan 5 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang menyebutkan tentang tujuan dan fungsi wakaf .
Namun perlu dipahami juga bahwa pada Pasal 2 disebutkan bahwa, Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Kemudian Pasal 3 menyebutkan bahwa, Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/2025/10/mekanisme-alur-e-aiw-alur-pendaftaran.html
Untuk lebih jelasnya, simak Tujuan dan Fungsi Wakaf berikut.
Pasal 4; Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5; Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Unsur Wakaf
Pasal 6; Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.
Wakif
Pasal 7, Wakif meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi;
c. badan hukum.
Pasal 8
(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.(*)
Untuk lebih jelasnya, simak Tujuan dan Fungsi Wakaf berikut.
Pasal 4; Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5; Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Unsur Wakaf
Pasal 6; Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.
Wakif
Pasal 7, Wakif meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi;
c. badan hukum.
Pasal 8
(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.(*)
Kontributor: Pujianto
Editor: Imam Edi Siswanto
Mantap
BalasHapusPenyuluh agama islam berdampak
BalasHapus