Selasa, 10 Februari 2026

Empat PAI KUA Kalimanah Bekali Catin Ilmu Rumah Tangga, Berikut Uraian Singkat Materinya

PAI KUA Kalimanah, Mughofar, S.Ag., saat menyampaikan materi pada acara Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri bagi Calon Pengantin (Catin) di halaman KUA Kalimanah, Selasa (10/2/2026). (Foto: Rizal)

Purbalingga-Dengan berbagai materi penguatan ketahanan keluarga dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri bagi Calon Pengantin (Catin) di Balai Nikah KUA Kalimanah, empat Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kalimanah hadir sebagai narasumber, Selasa (10/2/2026)

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama sebagai upaya membekali calon pasangan suami istri dengan pemahaman keagamaan dan keterampilan membangun rumah tangga yang harmonis.

BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/2026/02/bekali-calon-pengantin-menuju-keluarga.html

Berikut uraian singkat dari empat materi yang disampaikan oleh PAI KUA Kalimanah:

Materi pertama disampaikan oleh Moch. Agus Zaenal Abidin yang menekankan bahwa keluarga sakinah harus dibangun di atas pondasi agama yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dijalankan dengan baik sesuai tuntunan Islam. Selain itu, ia juga mengingatkan agar mahar tidak memberatkan, tetapi tetap mengandung nilai manfaat serta bersifat halal dan baik.

“Suami dan istri harus saling menghormati, mengasihi, menyayangi, memahami, dan menjaga kekompakan dalam rumah tangga,” pesannya.

Materi kedua tentang hak dan kewajiban suami istri disampaikan oleh Mughofar. Ia mengingatkan agar calon pengantin tidak hanya fokus pada persiapan hari pernikahan, tetapi juga memikirkan kehidupan jangka panjang setelah menikah.

Menurutnya, pernikahan merupakan perjalanan seumur hidup yang membutuhkan kesiapan mental dan perubahan pola pikir.

“Setelah menikah, pasangan akan saling mengenal lebih dalam. Karena itu, suami dan istri harus memahami hak dan kewajibannya serta mampu memperlakukan pasangan dengan baik, termasuk ketika terjadi perubahan fisik seiring bertambahnya usia,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya terus belajar, khususnya ilmu agama, sebagai pedoman dalam mencapai tujuan pernikahan yang sakinah.

Materi ketiga disampaikan oleh Zamroni Irham yang membahas komunikasi dan penyelesaian konflik dalam keluarga. 

Ia menuturkan bahwa setiap rumah tangga pasti menghadapi dinamika kehidupan, sehingga komunikasi menjadi kunci utama menjaga keharmonisan keluarga.

Ia mengajak para calon pengantin untuk meluruskan niat pernikahan semata-mata karena Allah SWT agar mampu menghadapi setiap persoalan dengan bijak.

Selanjutnya, materi keempat disampaikan oleh Azizah Dwi Purba yang menekankan pentingnya komunikasi yang intens, efektif, dan penuh kelembutan dalam keluarga.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dalam rumah tangga tidak hanya sebatas rutinitas atau penyampaian informasi, tetapi harus dibangun dengan empati dan kesabaran..

“Komunikasi yang baik menuntut kemampuan menahan amarah dan menumbuhkan sikap sabar dalam membangun keharmonisan keluarga,” ujarnya.

Kegiatan Bimwin juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan para calon pengantin untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber terkait berbagai persoalan kehidupan rumah tangga.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta mendapatkan sertifikat Bimwin sebagai tanda telah mengikuti pembekalan pranikah.

Melalui kegiatan ini, KUA Kalimanah berharap para calon pengantin memiliki bekal ilmu, kesiapan mental, serta pemahaman agama yang kuat, sehingga mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta melahirkan generasi yang berakhlak mulia.(*)

Kontributor: Zamroni Irham
Editor: Imam Edi siswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Empat PAI KUA Kalimanah Bekali Catin Ilmu Rumah Tangga, Berikut Uraian Singkat Materinya

PAI KUA Kalimanah, Mughofar, S.Ag .,  saat menyampaikan materi pada  acara  Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri bagi Calon Pengantin (Cat...