![]() |
| Kepala KUA Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI, saat memimpin rakor rutin di ruang Balai Nikah KUA Kalimanah, Selasa (23/12/2025). (Foto; Imam Edi Siswanto) |
Purbalingga-Kantor
Urusan Agama (KUA) Kalimanah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang
dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI, pada
Selasa, 23 Desember 2025. Rakor ini menjadi momentum penting untuk
menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
arahannya, Kepala KUA menegaskan pentingnya saling koordinasi,
keterbukaan informasi, dan kerja sama antarpegawai. Menurutnya, sinergi
yang baik akan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan berdampak
langsung pada kualitas layanan publik.
Rakor
juga membahas kesiapan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru,
terutama terkait penguatan pelayanan dan kewaspadaan dalam mendukung
kondusivitas di tengah masyarakat. Seluruh jajaran diharapkan tetap
siaga dan responsif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
| Suasana rakor rutin di ruang Balai Nikah KUA Kalimanah, Selasa (23/12/2025). (Foto; Rizal) |
Aspek
peningkatan kinerja pelayanan publik menjadi perhatian utama. Pelayanan
di KUA harus dilakukan secara efektif, efisien, dan memberikan dampak
nyata bagi masyarakat. Untuk itu, pelayanan real-time diminta tetap
dijaga agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan cepat dan tepat.
Selain
itu, Kepala KUA menekankan pentingnya kemampuan berbahasa dan
berkomunikasi dengan publik, baik saat memberikan pelayanan di kantor
maupun ketika berinteraksi di masyarakat.
Komunikasi yang baik akan menciptakan kepercayaan dan citra positif lembaga.
Ia
juga mengingatkan bahwa KUA merupakan wajah atau etalase Kementerian
Agama, sehingga seluruh pegawai harus menjaga keteladanan, integritas,
serta disiplin dalam pelayanan publik. Sikap ramah, wajah yang bahagia,
dan senyum tulus saat melayani masyarakat dinilai sebagai bagian penting
dari pelayanan prima.
Terkait
tugas kepenyuluhan, jadwal kepenyuluhan wajib dipastikan terpasang dan
dilaksanakan sesuai rencana. Laporan bulanan Penyuluh Agama Islam (PAI)
juga akan terus dipantau sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kinerja.
Dalam
bidang layanan nikah, kembali ditegaskan sosialisasi biaya nikah, yakni
nikah di luar kantor sebesar Rp. 600.000 yang dibayarkan melalui bank,
sedangkan nikah di kantor KUA gratis atau Rp. 0. Informasi ini harus
disampaikan secara jelas kepada masyarakat untuk mencegah
kesalahpahaman.
Rakor
turut menyampaikan informasi rotasi Kepala KUA dan pegawai yang telah
bertugas di atas tiga tahun, serta penguatan monitoring pegawai guna
menjaga profesionalitas dan kinerja.
Menjelang
Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama, KUA Kalimanah juga akan
mendukung program Launching Desa Sadar Wakaf sebagai bagian dari
penguatan peran Kemenag di bidang pemberdayaan umat.
Terakhir,
dibahas pula laporan hasil pendataan kelembagaan, meliputi organisasi
kemasyarakatan (ormas), Madrasah Diniyah (Madin), TPQ, masjid, dan
musala. Data ini menjadi penting sebagai dasar perencanaan program dan
kebijakan ke depan.
Melalui
Rakor ini, diharapkan seluruh jajaran KUA Kalimanah semakin solid,
profesional, dan mampu menghadirkan pelayanan yang berkualitas, humanis,
serta berintegritas bagi masyarakat.(*)
Pewarta: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar