![]() |
Kepala KUA Kalimanah Drs H. Kholidin, MSI saat menyampaikan pesan-pesan kepada 12 pasangan calon pengantin di masjid al Huda, Jumat (13/6/2025) (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Purbalingga-Sukses! Sebanyak 12 pasangan pengantin telah melangsungkan akad nikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah dalam suasana khidmat dan penuh kebahagiaan, Jumat (13/6/2025).
Kepala KUA Kalimanah Drs H. Kholidin, MSI sekaligus sebagai Penghulu menjelaskan, bahwa prosesi pernikahan berlangsung di Masjid Al Huda Kalimanah dikarenakan ruang Balai Nikah KUA Kalimanah tidak memungkinkan menampung 12 pasang pengantin sekaligus.
![]() |
Kepala KUA Kalimanah/Penghulu Drs H. Kholidin, MSI saat prosesi pelaksanaa nikah di masjid al Huda, Jumat (13/6/2025) (Foto: Imam Edi Siswanto) |
“12 pasangan pengantin mendaftar pernikahanya di KUA di tanggal yang sama, yakni 13 Juni 2025, maka untuk efektif dan efisienya kami laksanakan bersama di masjid Al Huda,” jelasnya.
Pelaksanaan nikah yang berlangsung lancar ini, menjadi bagian dari pelayanan prima KUA kepada masyarakat yang efektif dan efisien, sekaligus momentum sakral bagi para pengantin dalam memulai kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kalimanah memberikan pesan-pesan penting kepada semua pasangan pengantin tentang kunci membangun keluarga bahagia.
Pelaksanaan nikah yang berlangsung lancar ini, menjadi bagian dari pelayanan prima KUA kepada masyarakat yang efektif dan efisien, sekaligus momentum sakral bagi para pengantin dalam memulai kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kalimanah memberikan pesan-pesan penting kepada semua pasangan pengantin tentang kunci membangun keluarga bahagia.
![]() |
Kepala KUA Kalimanah/Penghulu Drs H. Kholidin, MSI saat prosesi pelaksanaa nikah di masjid al Huda, Jumat (13/6/2025) (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Menurutnya bahwa kunci kebahagiaan dalam sebuah rumah tangga terletak pada rasa syukur dan kesabaran yang terus dipupuk setiap hari.
Kemudian, pasangan suami istri hendaknya saling memahami peran masing-masing, suami sebagai pencari nafkah utama, dan istri sebagai pendamping yang mendukung dengan penuh keikhlasan.
“Suami juga dituntut untuk menjadi pelindung dan pendidik yang baik, terutama dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada keluarganya, sehingga menjadi teladan dalam rumah tangga,” ucapnya dihadapan 12 pasangan pengantin dan anggota keluarganya yang hadir.
Ia menekankan juga kepada suami bahwa, kehadiran suami yang bertanggung jawab, tidak meninggalkan istri dan anak-anak tanpa kabar, menjadi fondasi kepercayaan yang sangat penting dalam membangun keluarga yang harmonis.
Selain itu, Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua pengantin dalam menjaga batas dalam kehidupan rumah tangga anak-anaknya.
Setelah menikah, pasangan suami istri perlu diberi ruang untuk tumbuh dan belajar dalam menjalani kehidupan bersama.
Orang tua sebaiknya mulai membatasi keterlibatan langsung dalam urusan rumah tangga anaknya, kecuali diminta atau dalam keadaan darurat, agar keluarga baru ini bisa membangun dinamika dan kemandirian mereka sendiri.
“Dengan cara ini, insya Allah rumah tangga yang baru akan tumbuh dalam suasana saling percaya, mandiri, dan penuh berkah,” ucapnya.(*)
Pewarta/Editor: Imam Edi Siswanto
Kemudian, pasangan suami istri hendaknya saling memahami peran masing-masing, suami sebagai pencari nafkah utama, dan istri sebagai pendamping yang mendukung dengan penuh keikhlasan.
“Suami juga dituntut untuk menjadi pelindung dan pendidik yang baik, terutama dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada keluarganya, sehingga menjadi teladan dalam rumah tangga,” ucapnya dihadapan 12 pasangan pengantin dan anggota keluarganya yang hadir.
Ia menekankan juga kepada suami bahwa, kehadiran suami yang bertanggung jawab, tidak meninggalkan istri dan anak-anak tanpa kabar, menjadi fondasi kepercayaan yang sangat penting dalam membangun keluarga yang harmonis.
Selain itu, Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua pengantin dalam menjaga batas dalam kehidupan rumah tangga anak-anaknya.
Setelah menikah, pasangan suami istri perlu diberi ruang untuk tumbuh dan belajar dalam menjalani kehidupan bersama.
Orang tua sebaiknya mulai membatasi keterlibatan langsung dalam urusan rumah tangga anaknya, kecuali diminta atau dalam keadaan darurat, agar keluarga baru ini bisa membangun dinamika dan kemandirian mereka sendiri.
“Dengan cara ini, insya Allah rumah tangga yang baru akan tumbuh dalam suasana saling percaya, mandiri, dan penuh berkah,” ucapnya.(*)
Pewarta/Editor: Imam Edi Siswanto