Kamis, 01 Agustus 2024

Pelayanan Legalisir Salinan Buku Nikah KUA Kalimanah Cepat dan Sepenuh Hati



Mughofar (kanan) Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kalimanah, saat melayani tamu untuk legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024) (Foto: Ies)



Mughofar (kanan) saat menyeerahkan legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024). (Ies)

Sebagai Informasi, syarat untuk melakukan legalisir salinan buku nikah antara lain.
1. Mengisi Daftar hadir di buku tamu KUA Kalimanah
2. Membawa salinan Buku Nikah (Asli)
3. Foto Copy salinan Buku Nikah sesuai kebutuhan.(Ies)
 
Pewarta: Imam Edi Siswant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menginspirasi dengan Integritas, Pegawai KUA Kalimanah Raih Penghargaan Pelopor Akuntabilitas Kinerja

Pegawai KUA Kalimanah, Regina Maharanie Eka Omara Putera berhasil. (Foto: Humas Kemenag Purbalingga) Purbalingga – Prestasi membanggakan ke...