Kamis, 01 Agustus 2024

Pelayanan Legalisir Salinan Buku Nikah KUA Kalimanah Cepat dan Sepenuh Hati



Mughofar (kanan) Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kalimanah, saat melayani tamu untuk legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024) (Foto: Ies)



Mughofar (kanan) saat menyeerahkan legalisir fotocopy salinan buku nikah, Kamis (1/8/2024). (Ies)

Sebagai Informasi, syarat untuk melakukan legalisir salinan buku nikah antara lain.
1. Mengisi Daftar hadir di buku tamu KUA Kalimanah
2. Membawa salinan Buku Nikah (Asli)
3. Foto Copy salinan Buku Nikah sesuai kebutuhan.(Ies)
 
Pewarta: Imam Edi Siswant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mughofar Paparkan Konsep Keluarga Sakinah dalam Bimwin Catin KUA Kalimanah

Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kalimanah, Mughofar (Kiri) dan Rizal Nur Ahmadi (Kanan) dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi c...