Imam Edi Siswanto, PAIF PPPK KUA Kalimanah saat melayani tamu dalam konsultasi kemasjidan tentang ID Masjid, Senin (29/7/2024). (Foto: IES)
PURBALINGGA - Imam Edi Siswanto, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah menerima konsultasi dan permintaan data Nomor Identitas Masjid (ID) di kantor setempat, Senin (29/7/2024) kemarin.
Aris selaku Bendahara takmir masjid Al Barokah Desa Selabaya, Kalimanah menyampaikan permohonan Nomor ID masjid untuk kepentingan kelengkapan administrasi proposal penerimaan bantuan dana.
Sebagai informasi berikut manfaat ID Masjid Mushalla :
- Memiliki Nomor ID Nasional yang terintegrasi dengan Sistem Layanan Pemerintah;
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk pembukaan rekening Bank Syariah atas nama Masjid/Mushalla;
- Stiker QR CODE Profil masjid;
- Terinput pada aplikasi INFO MASJID berbasis android;
- Ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.
- dan lain-lain
Persyaratan Pengajuan:
- Surat Permohonan.
- Surat Keputusan Pendirian atau pembentukan Takmir/pengurus Masjid atau Mushalla
- Surat Keterangan status tanah atau wakaf atau sertifikat
- Foto bangunan masjid atau mushalla dalam bentuk softcopy (size maks 1 Mb).
Demikian, semoga bermanfaat. (IES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar