Kamis, 02 Oktober 2025

Mekanisme Alur e-AIW, Alur Pendaftaran

 


Mekanisme Alur e-AIW (SIWAK) Alur Pendaftaran: https://siwak.kemenag.go.id/dashboard

1. Pengguna layanan masuk ke halaman siwak.kemenag.go.id

2. Pengguna layanan membuat akun pada halaman awal siwak.kemenag.go.id

3. Pengguna layanan melakukan verifikasi e-mail yang dikirimkan oleh SIWAK;

4. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan 4

5. Pengguna layanan membawa dokumen asli persyaratan dan bukti pendaftaran ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai letak tanah yang diwakafkan;

6. Pengguna layanan menunggu proses validasi dokumen dan informasi verifikasi tanah;

7. Apabila hasil validasi tidak sesuai, maka pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;

8. Pengguna layanan menerima PPAIW untuk melakukan verifikasi tanah;

9. Apabila hasil verifikasi tanah tidak memenuhi syarat, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan melalui aplikasi SIWAK;

10. Pengguna layanan menunggu jadwal penandatanganan sesuai yang di informasikan;

11. Pengguna layanan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bersama PPAIW, wakif/nazhir/pelapor, dan saksi;

12. Pengguna layanan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Pewarta: IMAM EDI SISWANTO, SAg
PAI Kankemenag Purbalingga - KUA Kalimanah

4 komentar:

#9 Kajian Kitab Nashoihul Ibad Bab 2 Maqolah 18 - 22: Meninggalkan Dua Perkara - Dua kiat untuk menyempurnakan akal

KUA Kalimanah Purbalingga dengan kajian rutin setiap Rabu Pagi edisi ke 9  dengan Kitab Nashoihul ‘Ibad karya Syaikh Nawawi al-Bantani, Rabu...