Kamis, 02 Oktober 2025

Mekanisme Alur e-AIW, Alur Pendaftaran

 


Mekanisme Alur e-AIW (SIWAK) Alur Pendaftaran: https://siwak.kemenag.go.id/dashboard

1. Pengguna layanan masuk ke halaman siwak.kemenag.go.id

2. Pengguna layanan membuat akun pada halaman awal siwak.kemenag.go.id

3. Pengguna layanan melakukan verifikasi e-mail yang dikirimkan oleh SIWAK;

4. Pengguna layanan mengisi formulir pendaftaran tanah wakaf dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan 4

5. Pengguna layanan membawa dokumen asli persyaratan dan bukti pendaftaran ke KUA atau Kantor Kementerian Agama terdekat sesuai letak tanah yang diwakafkan;

6. Pengguna layanan menunggu proses validasi dokumen dan informasi verifikasi tanah;

7. Apabila hasil validasi tidak sesuai, maka pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan;

8. Pengguna layanan menerima PPAIW untuk melakukan verifikasi tanah;

9. Apabila hasil verifikasi tanah tidak memenuhi syarat, maka pengguna layanan akan menerima konfirmasi penolakan melalui aplikasi SIWAK;

10. Pengguna layanan menunggu jadwal penandatanganan sesuai yang di informasikan;

11. Pengguna layanan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bersama PPAIW, wakif/nazhir/pelapor, dan saksi;

12. Pengguna layanan menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Pewarta: IMAM EDI SISWANTO, SAg
PAI Kankemenag Purbalingga - KUA Kalimanah

4 komentar:

KUA Kalimanah: Sambut Hari Santri Nasional dan Perkuat Komitmen WBBM dengan Doa Bersama dan Khotmil Qur’an

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI, bersama staf dan pegawai mengikuti kegiatan doa bersama dan kho...