![]() |
Penyuluh Agama Islam dan Staf KUA Kalimanah saat input data akta nikah di website SIMKAH 4, Rabu dan Kamis (2-3/7/2025) (Foto: Imam Edi Siswanto) |
Purbalingga – Transformasi digital terus digalakkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, salah satunya melalui digitalisasi data akta nikah menggunakan sistem SIMKAH 4 (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Transormasi digital ini tidak hanya mempermudah akses dan legalisasi dokumen bagi masyarakat, tetapi juga mendukung upaya Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025.
Kepala KUA Kalimanah, Kholidin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menciptakan pelayanan yang transparan dan modern sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi.
BACA: https://kuakalimanah.blogspot.com/2025/07/transformasi-digital-layanan-kua.html
Proses input data yang bertahap ini, mencakup pengarsipan digital seluruh akta nikah yang sebelumnya tercatat secara manual.
Dengan sistem SIMKAH 4, data menjadi lebih mudah diakses, aman, dan akurat, serta mempermudah pelayanan masyarakat dalam hal legalisasi dokumen dan pencarian arsip pernikahan.
“Transformasi digital ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan bebas dari praktik korupsi,” ucapnya saat Rapat di ruang Balai Nikah KUA Kalimanah, Selasa (2/7/2025) kemarin.
Proses digitalisasi juga diharapkan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam urusan keagamaan di tingkat kecamatan.
Dari transformasi digital data akta nikah ini, Ia berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.(*)
Pewarta/Editor: Imam edi Siswanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar