Kamis, 08 Agustus 2024

Keseimbangan Antara Tugas Pokok dan Tambahan PAIF

 

Imam Edi Siswanto, SAg, saat beraktifitas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah Purbalingga, Senin (29/7/2024) lalu (Foto: Pujianto)

Tugas Penyuluh Agam Islam (PAI) secara umum dapat kami uraikan, yakni melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama, dan mensukseskan program-program pembangunan melalui bahasa agama. 

Terintegrasinya program PAI dengan pemerintah menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah. 

PAI juga memiliki peran sebagai pembimbing, penghubung, dan sumber inspirasi, dan ini menjadi sarana strategis dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkualitas, harmonis dan toleran.

PAI juga dituntut mampu mengidentifikasi masalah dan memberi solusi terbaik yang ada di masyarakat.

Selain itu, PAI dituntut pula mampu melaksanakan tugas tambahan seperti pelayanan dan keadministrasian di satuan kerja masing-masing. 

Kemampuan untuk menyeimbangkan antara Tugas Pokok dan Tugas Tambahan sama pentingnya, karena keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.

Namun perlu diingat bahwa Tugas Tambahan PAI jangan sampai menjadikan Tugas Pokoknya diabaikan atau ditinggalkan. Dari hal tersebut PAI dituntut profesional dalam bekerja dan manajemen waktu.
  
Berikut 4 Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:

1. Fungsi Informatif, 

    penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. 

2. Fungsi Edukatif, 

    penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam

3. Fungsi Advokatif,

    penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.

4. Fungsi Konsultatif,

    penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. 


Adapun 32 butir kegiatan/uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021

meliputi:


1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6.      menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7.      melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8.      menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9.      menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18.  melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19.  melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20.  melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21.  melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22.  melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23.  melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24.  menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26.  memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27.  menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

28.  melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29.  mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30.  mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31.  mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32.  menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I.(Ies)


Penyusun: Imam Edi Siswanto, SAg. PAIF PPPK KUA Kalimanah-Purbalingga 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VISI & MISI KEMENTERIAN AGAMA RI 2020-2024

A. VISI: “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan In...