Rabu, 28 Agustus 2024

Tugas dan Fungsi Takmir Masjid/Mushala

Ilustrasi: Majelis Taklim/Pengajian rutin, merupakan salah satu bentuk kegiatan memakmurkan Masjid/Mushala, (Foto: IES)

Allah SWT berfirman dalam QS at Taubah/9 ayat 18 :

 اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗ

فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Artinya : "Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

BACA JUGAhttps://kuakalimanah.blogspot.com/2024/07/konsultasi-kemasjidan-id-masjid-mnafaat.html?m=1

Melansir dari pontren.com, berikut Tugas Takmir Masjid (Tupoksi) bidang Idarah Imarah dan  Riayah

Secara singkat, tugas pengurus masjid ada 3 yaitu;

1. Tugas bidang ldarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.

Jadi secara ringkas perihal Administrasi atau idarah Tugasnya meliputi masalah organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana (perlengkapan), administrasi keuangan dan semuanya.

 

Perihal perencanaan, Kemenag menganjurkan agar takmir mengadakan rapat-rapat Untuk mempersiapkan dan merealisasikan suatu rencana.


Dalam hal ini pelaksanaannya secara periodik baik sekali dalam sebulan atau sekali dalam dua minggu. Waktu rapat ditetapkan dalam rapat sebelumnya.

Bagaimana dengan administrasi masjid?


Menurut Kemenag, Administrasi Masjid adalah kegiatan mencatat dan mendokumentasikan pekerjaan untuk mengetahui secara pasti pekerjaan dan keadaan yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mengevaluasi kemajuan serta sejarah perkembangan masjid.

 

2. Tugas bidang Imarah, adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.

Tugas bidang imarah mencakup:


· Kegiatan Peribadatan;

· Majlis taklim;

· Remaja masjid;

· Perpustakaan;

· Taman kanak-kanak;

· Madrasah diniyah;

· Pembinaan Ibadah Sosial;

· Peringatan HBI dan Hari Besar Nasional;

· Pembinaan wanita;

· Koperasi;

· Kesehatan.

 

3. Tugas Bidang Ri’ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat. Jadi secara umum tugas pengurus masjid bidang riayah meliputi;

· Bentuk bangunan atau arsitektur;

· Pemeliharaan dari kerusakan;

· Pemeliharaan kebersihan.

Kamis, 08 Agustus 2024

Keseimbangan Antara Tugas Pokok dan Tambahan PAIF

 

Imam Edi Siswanto, SAg, saat beraktifitas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalimanah Purbalingga, Senin (29/7/2024) lalu (Foto: Pujianto)

Tugas Penyuluh Agam Islam (PAI) secara umum dapat kami uraikan, yakni melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama, dan mensukseskan program-program pembangunan melalui bahasa agama. 

Terintegrasinya program PAI dengan pemerintah menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah. 

PAI juga memiliki peran sebagai pembimbing, penghubung, dan sumber inspirasi, dan ini menjadi sarana strategis dalam mewujudkan masyarakat yang lebih berkualitas, harmonis dan toleran.

PAI juga dituntut mampu mengidentifikasi masalah dan memberi solusi terbaik yang ada di masyarakat.

Selain itu, PAI dituntut pula mampu melaksanakan tugas tambahan seperti pelayanan dan keadministrasian di satuan kerja masing-masing. 

Kemampuan untuk menyeimbangkan antara Tugas Pokok dan Tugas Tambahan sama pentingnya, karena keduanya memiliki peran dan fungsi yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.

Namun perlu diingat bahwa Tugas Tambahan PAI jangan sampai menjadikan Tugas Pokoknya diabaikan atau ditinggalkan. Dari hal tersebut PAI dituntut profesional dalam bekerja dan manajemen waktu.
  
Berikut 4 Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:

1. Fungsi Informatif, 

    penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. 

2. Fungsi Edukatif, 

    penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam

3. Fungsi Advokatif,

    penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.

4. Fungsi Konsultatif,

    penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. 


Adapun 32 butir kegiatan/uraian tugas jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021

meliputi:


1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6.      menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7.      melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8.      menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9.      menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17.  menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18.  melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19.  melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20.  melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21.  melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22.  melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23.  melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24.  menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26.  memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27.  menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

28.  melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29.  mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30.  mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31.  mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32.  menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I.(Ies)


Penyusun: Imam Edi Siswanto, SAg. PAIF PPPK KUA Kalimanah-Purbalingga 


Selasa, 06 Agustus 2024

Rangkaian Kegiatan Supriyono PAI KUA Kalimanah Pekan Ini

Supriyono, Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kalimanah, Purbalingga Bidang Keluarga Sakinah (Foto: Dok. Supriyono)


Kegiatan rutin setiap pagi, Senin - Kamis, Pukul 06.30 - 08.00 WIB, di TPQ Sekolah, MI Muhammadiyah Kalimanah Wetan, (Foto: Dok. Supriyono)

 Supriyono, saat mengisi pengajian (kepenyuluhan) di Masjid al Ikhlas Desa Klapasawit, Kalimanah dengan tema "Menjemput Husnul Khotimah", Ahad (21/7/2024) lalu. (Foto: Dok. Supriyono)

 Peserta pengajian di Masjid al Ikhlas Desa Klapasawit, Kalimanah dengan tema "Menjemput Husnul Khotimah", Ahad (21/7/2024) lalu. (Foto: Dok. Supriyono)


Supriyono, bersama rekan PAI KUA Kalimanah saat Rakor rutin setiap hari Senin beberapa waktu yang lalu (Foto: Dok. Supriyono)



Menghadiri kegiatan "Bupati Sambang Tani" di Desa Kedungwuluh, Kalimanah, Senin (5/8/2024) kemarin (Foto: Supriyono)


Zainal: Pemuda adalah Generasi Emas

 

Moch. Agus Zainal Abidin, SE (kanan) PAI Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) KUA Kalimanah saat beraktifitas di KUA Kalimanah, Senin (5/8/2024)

PURBALINGGA - Disebut "Generasi Emas" karena masa remaja atau pemuda adalah masa paling strategis untuk mewujudkan sekaligus harapan lahirnya generasi penerus bangsa, agama dan negara yang berkualitas dan berdedikasi.

BACA JUGA : https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/07/konsultasi-kemasjidan-id-masjid-mnafaat.html

Demikian inti dari sebuah diskusi atau obrolan motivasi Moch. Agus Zainal Abidin Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) Penyuluh Agama Islam KUA Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah saat pembinaan dengan pemuda Karang Taruna  Persatuan Remaja Wetan Kali (Perwali) Kelurahan Mewek, Purbalingga, di serambi Masjid Al Huda, Kamis (1/8/2024) lalu.

"Saya merasa senang para remaja dan pemuda Perwali mau berkumpul dalam hal kebaikan, yaitu membahas rencana program peringatan 17 Agustus tahun 2024 ini," katanya.

Menurutnya, panitia peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI dan berencana mengadakan lomba-lomba keagamaan, olahraga untuk anak-anak dan malam tasyakuran 17 Agustus serta pembagian hadiah lomba.

BACA JUGA : https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/08/memahami-kemerdekaan-ri-sebagai-rahmat.html

Kepada remaja Perwali, Ia berharap menjadi generasi emas, remaja pilihan yang mau dan bisa mengisi kemerdekaan, salah satunya dengan menjadi panitia.

“Laksanakanlah pekerjaan menjadi panitia dengan sepenuh hati agar semua program acara sukses dan berhasil,” harapnya.

Tengoklah sejarah, sambungnya, dulu para pahlawan giat berjuang dengan jiwa raga merebut kemerdekaan. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka.

Untuk itu, bulan Agustus ini, adalah kesempatan kita untuk mengisi kemerdekaan yang membawa maslahat (red; kebaikan).

“Menjadi panitia lomba akan mendapatkan ganjaran, karena sudah melaksanakan ajaran agama, yaitu berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan berlomba-lomba dalam dosa dan permusuhan,” ucap sarjan Ekonomi ini mengahiri diskusi bersama Pemuda Karang Taruna Perwali.(*)

Editor : IES

Penulis : Moch. Agus Zainal Abidin, SE PAI Bidang KUB (Kerukunan Umat Beragama) KUA Kalimanah

Jumat, 02 Agustus 2024

Warga NU Desa Rabak Berangkatkan Umroh Guru Ngaji

Mughofar PAI KUA Kalimanah Purbalingga, dalam acara pengajian walimatul safar lil 'umroh untuk Sosialisasi, Manfaat Infaq dan Sodaqoh. Rabak Sabtu (27/7/2024) lalu, Foto: Mughofar).

PURBALINGGA – Warga Nahdzatul Ulama (NU) Desa Rabak memberangkatkan umroh guru ngaji.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Ranting NU Desa Rabak Mughofar diacara pengajian Walimatul Safar Lil 'Umroh di Desa Rabak, Sabtu (27/7/202) lalu.

Menurtnya, kegiatan tersebut adalah keinginan warga untuk memberangkatkan guru ngaji, sebagai wujud bakti dan rasa cinta kepada gurunya.

“Hal tersebut diawali dari ide beberapa pengurus yang berkeinginan untuk memberangkatkan umroh guru ngaji, dan mengadakan pengadaan mobil siaga untuk memenuhi kebutuhan umat,” katanya.

Lanjutnya, ide tersebut ternyata mendapat respon positif dari masyarakat yang dengan sukarela memberikan donasinya.

“Dalam waktu yang relatif singkat atau beberapa bulan saja, rencana tersebut dapat terealisasi, ucapnya di sela–sela tugasnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah.

Selain itu, kegiatan pentasarufan koin NU juga digelar, salah satunya adalah untuk santunan anak yatim dan fakir miskin dan rencananya juga akan membeli mobil siaga.

Kemudian untuk pembangunan gedung Raudhotul Athfal (RA) Diponegoro, Gedung NU/Madin dan untuk kegiatan–kegiatan yang dilakukan oleh badan badan Otonom NU. (*)

Editor : IES

Penulis/Kontributor : Mughofar (PAI KUA Kalimanah, Ketua Pimpinan Ranting NU Desa Rabak)

Catat, Ini Pelayanan KUA Kalimanah Purbalingga Berdasarkan Permenag Nomor 34 Tahun 2016

Kepala KUA Kalimanah, Drs. H. Kholidin, MSI (kiri bertopi) saat melaksanakan Bimbingan Manasik Haji (Bimsik) KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga di Sanggaluri Park Purbalingga, Selasa (30/4/2024) lalu (Foto: IES) 

Purbalingga - Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. 

Keberadaanya dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 34 Tahun 2016 Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Berikut Tugas dan Fungsi KUA Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016.

a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

d. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

f. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

g. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

h. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

i. Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler. 

Jadi perlu dicatat bahwa KUA bukan hanya mengurusi atau mencatat urusan perkawinan atau pernikahan saja.

Termasuk KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga, pada jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.30 - 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 - 16.30 WIB, insyaallah akan melayani dengan sepenuh hati dan tanpa dipungut biaya apapun.

Selain itu, KUA Kalimanah Purbalingga juga melayani konsultasi Haji, Zakat, Infaq Shadaqah (ZIS), Wakaf, pengukuran arah qiblat, pesantren, madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, Kemasjidan dan lain-lain.(Ies)

Memahami Kemerdekaan RI Sebagai Rahmat Allah SWT

 

Ilustrasi: Pawai HUT Ke 78 RI Taman Pendidikan AL Quran Nurul Iman Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Kamis (17/8/2023) lalu (Foto: Dok. TPQ Nurul Iman)


Tujuh belas Agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari merdeka nusa dan bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia merdeka
Sekali merdeka tetap merdeka
Selama hayat masih dikandung badan
Kita tetap setia tetap sedia
Mempertahankan Indonesia
Kita tetap setia tetap sedia
Membela negara kita

Jelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, lirik lagu berjudul “Hari Merdeka” karya Husein Mutahar ini mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia yang telah dicapai pada tanggal 17 Agustus 1945 harus terus dipertahankan oleh segenap rakyat Indonesia sampai kapan pun. 

Lagu ini menjadi ruh tumbuhnya nasionalisme dan penyemangat segenap rakyat Indonesia untuk bersama-sama memperingati dan ikut menyemarakan HUT Kemerdekaan ini dengan berbagai kegiatan spesial di setiap tahunnya.

Setiap tahunnya momentum spesial ini selalu disemarakkan dengan berbagai kegiatan yang meriah. Dimulai dengan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul bernuansa merah putih saat memasuki bulan Agustus. 

Berbagai ajang lomba pun digelar, dari lomba yang penuh dengan tuntunan, sampai lomba yang hanya sekedar tontonan dan hiburan bernuansa pesta rakyat. Nuansa kebersamaan pun begitu terasa dalam berbagai rangkaian kegiatan. 

Di tengah kemeriahan dan euphoria peringatan HUT Ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kemerdekaan yang diraih setelah melewati perjuangan yang berat dan pengorbanan yang tidak terhitung, baik jiwa, raga, maupun harta para pendahulu pendiri Republik ini adalah semata-mata rahmat dari Allah SWT.

Sebagaimana diungkapkan dalam mukadimah UUD 1945 alinea ke-3 bahwa "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Maka bersyukur atas nikmat kemerdekaan ini tentunya menjadi sebuah keniscayaan. Dan yang tidak kalah penting untuk dilakukan selain bersyukur adalah bertafakur, mengapa meskipun telah 79 tahun merdeka sampai saat ini berbagai krisis masih saja mewarnai kehidupan di hampir setiap aspek kehidupan ? 

Bila kita renungi, bisa jadi salah satu sebab dari munculnya berbagai macam krisis itu, karena kita belum sepenuhnya memahami dan menghayati makna kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT.

Ketika kita memahami bahwa kemerdekaan itu merupakan rahmat Allah, maka kita harus menangkap makna dari pemberian rahmat sebagai bagian dari nikmat. 
 
Sebuah nikmat yang Allah hadirkan di tengah kehidupan kita, sesungguhnya mengandung perintah untuk mensyukurinya dengan sebenar-benarnya syukur, yakni dengan cara memanfaatkan nikmat tersebut dengan berbagi kebaikan kepada pihak lain. 

Demikian pula, ketika bangsa Indonesia menerima rahmat Allah berupa kemerdekaan, itu berarti mengandung perintah, bahwa kita sebagai warga bangsa harus menebar rahmat atau kasih sayang kepada sesama.

Jika kita amati betapa kasih sayang sesama manusia di negeri tercinta ini tengah mengalami erosi, semakin hari semakin memudar. Hal ini tercermin dengan masih tertanamnya budaya keserakahan seperti semakin membudayanya korupsi dan berbagai macam penyimpangan lainnya, sehingga banyak rakyat yang tidak lagi merasakan adanya keadilan dan kesejahteraan. 

Kita saksikan, di tengah himpitan ekonomi masih banyak yang bertahan dengan kemiskinan, kekurangan pangan, kelaparan, disebabkan hilangnya rahmat (kasih sayang) dari sesama insan. 

Banyak pula orang yang harus kehilangan nyawa di hadapan publik, padahal dia belum tentu bersalah. Inilah salah satu contoh kongkrit akibat pudarnya kasih sayang manusia terhadap sesama. 

Sekiranya manusia mampu mewarisi sifat kasih sayang Allah dengan selau menebar kasih sayang kepada sesama, maka Allah SWT pun akan menurunkan kasih sayang (rahmat)-Nya. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:

اَلرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ قَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى اِرْحَمُوْا مَنْ فِى الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَآءِ

“Orang-orang yang berkasih sayang, akan mendapat kasih sayang dari Allah. Kemudian Allah berfirman (dalam Hadits Qudsi): ”Berkasih sayanglah kamu sekalian kepada penduduk bumi, maka yang di langit akan memberikan kasih sayang kepada kalian”. (HR. Ahmad)

Sejarah telah membuktikan, bahwa permusuhan dan perpecahan hanya akan mewariskan kelemahan, saling mengejek dan menghina hanya akan menumbuhkan benih-benih kebencian, yang pada gilirannya hanya akan menjauhkan dari rahmat Allah, naudzubillah. 

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk dapat meraih rahmat Allah, salah satunya ialah dengan menjaga persatuan dan kesatuan antar elemen warga bangsa. Sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Hujurot ayat 10, 

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”. 

Dalam ayat ini jelas, bahwa dengan menjalin ukhuwah (persaudaraan) dengan memperkokoh persatuan dan kesatuan akan memantik turunnya rahmat Allah. Ukhuwah yang harus kita wujudkan sebagai persyaratan datangnya rahmat Allah, adalah meliputi ukhuwah basyariyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah islamiyah.

Dalam ukhuwah basyariyah kita harus menjalin hubungan baik terhadap sesama manusia, tanpa membedakan agama, suku, warna kulit, domisili dan perbedaan lainnya. Karena pada hakikatnya seluruh umat manusia adalah umat yang satu. Sebagaimana petunjuk Al Qur’an,

وَمَا كَانَ النَّاسُ اِلَّآ اُمَّةً وَّاحِدَةً فَاخْتَلَفُوْاۗ 

“Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih.”. (Q.S. Yunus : 19).

Begitupun dalam ukhuwah wathaniyah, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan dengan segenap manusia di wilayah negeri Indonesia tercinta ini tanpa kecuali. 

Harus kita sadari, banyaknya macam agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia, beragamnya suku dan bahasa, serta terpencarnya domisili merupakan sunatullah. 

Karenanya kita harus menggali hikmah yang tersimpan di dalamnya, diantaranya dengan mencari titik-titik persamaannya, bukan sebaliknya malah membesar-besarkan titik perbedaan. 

Ketika kita mampu mencari titik temu dari berbagai macam perbedaan yang ada maka atas ijin dan ridho-Nya, rahmat Allah akan turun ke negeri tercinta ini.

Demikian pula adanya ukhuwah islamiyah mengharuskan kita untuk berfikir dan bertindak secara dewasa, bahwa perbedaan yang ada pada kaum muslimin adalah bukanlah hal yang prinsip. 

Kaum muslimin dituntut untuk dapat mewujudkan di tengah-tengan masyarakat, bahwa perbedaan dalam hidup ini justru merupakan rahmat Allah.

Insya Allah, apabila bangsa Indonesia bersatu padu untuk mengisi kemerdekaan ini dengan mengedepankan sikap syukur dan tafakur, mengisinya dengan berbagai amal perbuatan yang positif dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka kesulitan akan berganti dengan kemudahan, permusuhan akan berganti dengan saling mengasihi dan menyayangi. 

Allah SWT telah menjanjikan hal ini dalam firman-Nya,

  وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ

"Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" (Q.S. At-Thalaq : 2)

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, taufik, hidayah dan inayah-Nya kepada kita segenap warga bangsa Indonesia, khususnya para pemimpin bangsa dan negara ini untuk dapat mengamalkan perintah-perintah Allah dan sunah-sunah Rasul-Nya.

Karenanya, kita menjadi bangsa yang berhak mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir maupun batin bagi segenap rakyatnya di bawah naungan ridho Allah SWT.
Wallohua’lam bishowab..

Editor : IES
Penulis: Yuyu Yuniawati, S.Ag/Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Padamara & Kalimanah, Kankemenag Purbalingga)

Penyuluh Agama Islam Kalimanah Ikuti Literasi Zakat: Edukasi Masyarakat Sadar Bayar Zakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab saat menyampaikan pengarahan pada acara  Literasi Zakat bagi Dai/...