Purbalingga-Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan wakaf dan memperbarui database aset wakaf di wilayah Kecamatan Kalimanah, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah melaksanakan pendataan lapangan secara langsung di 17 desa.
Kegiatan ini berlangsung sepanjang bulan berjalan dengan tujuan memastikan seluruh aset wakaf di Kalimanah memiliki kejelasan status hukum, peruntukan, serta tingkat kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf yang menegaskan pentingnya pendayagunaan harta benda wakaf secara
tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan
umum. 
Operator Siwak KUA Kalimanah, Zamroni
Irham bersama Mughofar saat pengecekan dan pendataan wakaf dalam rapat koordinasi rutin pada Senin pagi (8/12/2025). (Foto: Imam Edi Siswanto)
Kepala KUA Kalimanah sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Drs. H. Kholidin, M.Si, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pendataan dan validasi aset wakaf ini. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara penyuluh, nadzir, dan pemerintah desa agar data wakaf di Kalimanah semakin tertib, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan pendataan yang akurat dan valid, aset wakaf diharapkan dapat dijaga keberlanjutannya serta dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan wakaf," ucapnya.
Dukungan ini sekaligus memperkuat komitmen KUA Kalimanah dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola wakaf di wilayah kerjanya.
Pendataan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari wawancara dengan pihak terkait, pengecekan fisik lokasi, pencocokan data dengan nadzir, hingga verifikasi dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Pengganti AIW, dan sertifikat tanah wakaf.
Operator Siwak KUA Kalimanah, Zamroni Irham, dalam rapat koordinasi rutin Senin pagi (8/12/2025) bersama Imam Edi Siswanto, Pujianto, Mughofar, Azizah Dwi Purba, dan Moch. Agus Zaenal Abidin, memaparkan bahwa pendataan berkelanjutan ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2014.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, proses pendataan masih dilakukan dalam bentuk berkas atau file manual sehingga diperlukan sistem pendataan yang lebih modern dan terpadu," katanya.
Berikut hasil data yang di himpun oleh KUA Kalimanah, Purbalingga.
1. DESA-DESA SASARAN PENDATAAN WAKAF
Pendataan dilakukan di 17 desa/kelurahan di Kecamatan Kalimanah, yaitu:
1. Jompo
2. Rabak
3. Blater
4. Sidakangen
5. Karangpetir
6. Grecol
7. Selabaya
8. Babakan
9. Klapasawit
10. Kedungwuluh
11. Karangsari
12. Manduraga
13. Kalimanah Kulon
14. Kalimanah Wetan
15. Kelurahan Mewek
16. Kelurahan Karangmanyar
17. Kelurahan Kalikabong
2. REKAPITULASI PENDATAAN ASET WAKAF
A. Jumlah Lokasi Wakaf
Dari hasil pendataan dari 2014 sampai 2025, ditemukan total 186 lokasi (49.499 M2) aset wakaf yang tersebar di 17 desa, dengan variasi penggunaan seperti masjid, musholla, madrasah, makam, tanah produktif, serta sarana sosial. (Data ini masih tetap berjalan).
B. Status Wakaf
Status legalitas aset wakaf bervariasi, yaitu:
· 180 lokasi telah bersertifikat wakaf (SHM-W/Sertifikat Tanah Wakaf) (49.499 M2)
· 6 lokasi memiliki AIW namun belum bersertifikat (1129 M2).
· 21 Data belum terkonfirmasi
· 1 lokasi belum memiliki dokumen lengkap dan dalam proses konsolidasi bersama nadzir dan ahli waris. (131 M2).
Upaya edukasi serta advokasi sertifikasi wakaf dilakukan pada desa-desa dengan status belum sempurnadan pendataan berjalan.
C. Peruntukan Wakaf
Peruntukan aset wakaf yang ditemukan meliputi:
|
No |
Peruntukan |
Jumlah Titik Lokasi |
|
1 |
Masjid |
53 lokasi |
|
2 |
Musholla |
155 lokasi |
|
3 |
TPQ |
33 lokasi |
|
4 |
MI |
10 lokasi |
|
5 |
MTs |
1 lokasi |
|
6 |
Madin |
5 lokasi |
|
7 |
Pasar |
1 lokasi |
|
8 |
TK/RA |
14 lokasi |
|
9 |
Makam/TPU Wakaf |
2 lokasi |
|
10 |
Tanah Sosial/Gedung |
4 lokasi |
|
11 |
Produktif (kebun/sawah) |
6 lokasi |
|
TOTAL |
284 lokasi |
Jumlah ini berbeda dengan data di atas, karena ada lokasi wakaf tidak untuk 1 peruntukan.
D. MANFAAT KEGIATAN PENDATAAN
Kegiatan pendataan aset wakaf ini menghasilkan beberapa manfaat strategis:
- Memperbarui database wakaf secara valid dan terverifikasi.
- Mengidentifikasi aset wakaf yang belum memiliki legalitas, sehingga langkah sertifikasi dapat segera dilakukan.
- Mendorong nadzir lebih aktif dalam pengelolaan wakaf produktif.
- Mencegah sengketa tanah dengan penguatan dokumen.
- Mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kontributor: Zamroni Irham
Pewarta: Imam Edi Siswanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar