![]() |
Ilustrasi: Majelis Taklim/Pengajian rutin, merupakan salah satu bentuk kegiatan memakmurkan Masjid/Mushala, (Foto: IES) |
Allah SWT berfirman dalam QS at Taubah/9 ayat 18 :
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗ
فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
BACA JUGA: https://kuakalimanah.blogspot.com/2024/07/konsultasi-kemasjidan-id-masjid-mnafaat.html?m=1
Secara singkat, tugas pengurus masjid
ada 3 yaitu;
1. Tugas bidang ldarah adalah kegiatan pengelolaan
yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan,
pengawasan dan pelaporan.
Jadi secara ringkas perihal Administrasi atau idarah Tugasnya meliputi
masalah organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana
(perlengkapan), administrasi keuangan dan semuanya.
Perihal perencanaan, Kemenag menganjurkan agar takmir mengadakan
rapat-rapat Untuk mempersiapkan dan merealisasikan suatu rencana.
Dalam hal ini pelaksanaannya secara periodik baik sekali dalam sebulan atau
sekali dalam dua minggu. Waktu rapat ditetapkan dalam rapat sebelumnya.
Bagaimana dengan administrasi masjid?
Menurut Kemenag, Administrasi Masjid adalah kegiatan mencatat dan
mendokumentasikan pekerjaan untuk mengetahui secara pasti pekerjaan dan keadaan
yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mengevaluasi kemajuan serta sejarah
perkembangan masjid.
2. Tugas bidang Imarah, adalah kegiatan memakmurkan
masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari
besar Islam.
Tugas bidang imarah mencakup:
· Kegiatan Peribadatan;
· Majlis taklim;
· Remaja masjid;
· Perpustakaan;
· Taman kanak-kanak;
· Madrasah diniyah;
· Pembinaan Ibadah Sosial;
· Peringatan HBI dan Hari Besar Nasional;
· Pembinaan wanita;
· Koperasi;
· Kesehatan.
3. Tugas Bidang Ri’ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat. Jadi secara umum tugas pengurus masjid bidang riayah meliputi;
· Bentuk bangunan atau arsitektur;
· Pemeliharaan dari kerusakan;
· Pemeliharaan kebersihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar